Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com
Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FK2S) Kabupaten Labuhanbatu Arman Siregar, saat diminta tanggapan terkait berita berita isu isu miring terhadap Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dan Dinas Pendidikan yang beredar di Media Sosial ( Medsos ), Arman, berharap agar isu isu yang mencuat di Medsos terkait pengangkatan kepala sekolah sarat dengan uang, perlu pembuktian.

” kalau memang ada bukti mari kita laporkan oknum yang mengutif tersebut agar kita tau sama siapa di berikanya uang tersebut ” ucap Arman tegas, Kamis (09/07/2026) dikantornya.
Dijelaskannya, banyak sekarang oknum yang mengaku bisa mengangkat menjadi kepala sekolah. padahal bukan kapasitasnya menentukan bisa menjadi kepala sekolah.
” Pengangkatan kepala sekolah ada prosedurnya dan mekanisme. Sesuai nilai prestasi dan kinerja yang bersangkutan, bukan uang “, kata Arman.
Dikatakan Arman sistem pengangkatan kepala sekolah di indonesia kini sepenuhnya Terintegrasi secara digital melalui sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah ( KSPS ). Sistem ini menyederhanakan seleksi substansi hingga penugasan dan otomatis terhubung dengan Dapodik.
“”Syarat utama menjadi calon kepala sekolah memiliki Kualifikasi Akademik Minimal S1 atau D4 kemudian memiliki sertifikat pendidik dan memiliki sertifikat Guru Penggerak dan pengangkatan Ruang minimal Penata IIIC bagi PNS dan berusia maksimal 56 tahun pada saat di beri penugasan menjadi kepala sekolah ” Cetus, Arman Siregar. Yang juga sekretaris DPD Ampi Kabupaten Labuhanbatu.
Terpisah, Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Ansari Tambak mengatakan , terkait isu isu dugaan Pungli yang belakangan beredar di Medsos dam kait kaitkan Bupati, itu tindakan yang tidak benar.
“”Jangan menebar isu isu yang tidak benar, apa lagi kalt kaitkan nama Bupati, yang belum tentu benar “”, ucapnya tegas.
By penulis (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















