Jika Bank Melelang Barang Jaminan di Bawah Harga Pasar
Pertanyaan: Bolehkah bank menjual barang jaminan di bawah harga pasar? Misalnya, A meminjam uang ke Bank B sebesar Rp 50 juta pada tahun 2009 dengan jaminan berupa Hak Tanggungan atas rumah senilai Rp 200 juta. Pada tahun 2012, harga rumah tersebut naik menjadi Rp 700 juta. Karena wanprestasi, A masih menyisakan utang sebesar Rp 22 juta. Setelah tiga kali...
Menakar Keseimbangan Hak dan Tanggung Jawab dalam Perjanjian Kredit: Akar Kredit Macet dan Solusinya
Dalam praktik perbankan, perjanjian kredit merupakan fondasi utama dalam relasi antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Hubungan hukum ini tidak sekadar bersifat transaksional, melainkan juga mencerminkan dinamika sosial-ekonomi yang kompleks. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjadi rujukan utama dalam menilai bagaimana kedudukan para pihak dan bagaimana negara mengatur risiko, termasuk risiko kredit macet yang menjadi...
Terjebak Kredit Macet? Begini Langkah Cerdas Menyelesaikannya Jika Ada Jaminan
Banyak orang mengira bahwa ketika kredit macet, maka harta yang dijaminkan langsung bisa disita dan dilelang oleh bank. Padahal, prosesnya tidak sesederhana itu. Kredit macet, atau dalam istilah hukumnya disebut wanprestasi, terjadi saat debitur (peminjam) tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Nah, kalau sudah begini, apa yang sebenarnya bisa dan boleh dilakukan oleh kreditur (pihak pemberi pinjaman)? ...
Terjebak Kredit Macet? Ini Langkah Cerdas yang Bisa Dilakukan Debitur
Menghadapi kredit macet bukan perkara sepele. Ketika cicilan mulai tertunggak dan telepon dari pihak penagih makin sering masuk, banyak orang merasa panik, malu, bahkan depresi. Tapi tenang dulu—kredit macet bukan akhir segalanya. Masih ada sejumlah langkah bijak dan sah secara hukum yang bisa Anda ambil untuk keluar dari situasi ini. Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang dapat dilakukan debitur saat...
Mafia Tanah Beregenerasi: Daur Ulang Warisan Fiktif Demi Merebut Tanah Orang Lain
Bandung, DetikHukum | Di balik gemerlap pembangunan dan pesatnya pertumbuhan ekonomi di Bandung, bayang-bayang praktik mafia tanah terus menghantui. Bukan hanya soal kekuasaan atau lembaran sertifikat yang berpindah tangan secara gelap, tetapi juga bagaimana satu kelompok merekayasa sejarah, menyusun cerita palsu, dan memanipulasi dokumen demi satu tujuan: menguasai tanah orang lain. Salah satu figur sentral dalam skema ini adalah H....
Geliat Mafia Tanah : Berbekal Kewarisan Palsu Mengklaim Tanah Orang Lain
Bandung, DetikHukum | Sebuah kisah lama yang sempat terkubur selama hampir tiga dekade kembali mencuat ke permukaan. Berawal dari surat warisan yang terbit tahun 1996, kini terungkap bahwa dokumen tersebut bukan hanya penuh kejanggalan, tetapi juga telah dinyatakan batal demi hukum oleh negara sejak 2006. Dalam dokumen itu, seorang warga bernama Charmid, pada 4 September 1996, mengajukan permohonan Surat Keterangan...
Penetapan Ahli Waris Fiktif, Senjata Mafia Tanah Merampas Hak Rakyat
Oleh Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. Di balik deretan bangunan mewah yang tiba-tiba menjulang di pinggiran kota, ada kisah kelam tentang tanah yang berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Modusnya rapi, melibatkan dokumen resmi, tanda tangan aparat, bahkan ketukan palu hakim. Di tengah pusaran itu, penetapan ahli waris alias PAW fiktif oleh pengadilan agama muncul sebagai celah hukum...
Pelajaran dari Pemilu 2024 : Demokrasi Rusak, Investor Lari
Oleh: Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.*) Pemilu seharusnya menjadi ajang selebrasi demokrasi dan konsolidasi stabilitas politik nasional. Namun, Pemilu 2024 justru memperlihatkan wajah demokrasi yang retak—penuh cacat prosedural, intervensi kekuasaan, dan pengaburan prinsip netralitas lembaga negara. Krisis demokrasi ini bukan hanya merusak legitimasi politik, tetapi juga mengirimkan sinyal negatif ke sektor paling sensitif dari ekonomi: kepercayaan investor. Capital Outflow:...
Demokrasi yang Cacat, Ekonomi yang Tercekik: Membaca Krisis Indonesia Pasca Pemilu 2024
Oleh: Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.*) Bandung, DetikHukum | Pemilu 2024 seharusnya menjadi ajang konsolidasi demokrasi dan stabilitas politik nasional. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Proses elektoral yang diwarnai kecurangan, intervensi kekuasaan, dan pelemahan lembaga independen membuat kepercayaan publik dan pasar goyah. Investor asing, yang semula melihat Indonesia sebagai pasar berkembang yang menjanjikan, mulai menarik dananya. Kapital bersifat sensitif...
Produk Hukum Pengadilan Agama
Pengertian Produk Hukum Pengadilan Agama Pasal 60 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama hanya mengenal dua macam produk hukum. Setelah Pengadilan Agama memeriksa perkara, ia harus mengadilinya atau memberikan putusan dan mengeluarkan produk hukumnya. Produk hukum Pengadilan Agama sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 terdiri dari dua macam, yaitu: Putusan (untuk perkara yang bersifat...




















