Beranda Nasional Kena Gerebek Dirumah , 4 Orang Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu...

Kena Gerebek Dirumah , 4 Orang Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu

1

Kabupaten Labuhanbatu.-Tim opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi penggerebekan pada satu unit rumah warga di lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada Penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat (4) orang lelaki beserta barang bukti narkotika jenis sabu sabu, pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 00.15 wib dini hari.

Empat (4) orang diduga tersangka Pelaku narkotika jenis sabu sabu yang diamankan oleh tim opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Kabupaten Labuhanbatu, antara lain, Yudi Pristiwa, 35 warga jalan Pejuang 45 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga sebagai Pelaku edarkan Narkotika jenis sabu sabu. Kedua, nama Lenor Albi Sinaga 46 tahun pekerjaan warga lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu yang diduga sebagai Pelaku pembeli narkotika jenis sabu. Ketiga, nama Syahputra 49 tahun warga dusun IV Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada saat penggerebakan turut berada didalam rumah dan hasil tes urine positif narkoba. Ke empat adalah Marjuang Sianipar 40 tahun warga dusun VII Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada saat penggerebakan berada didalam rumah dan saat dilakukan tes urine positif narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Kabupaten Labuhanbatu berupa, 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 7(tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,10 gram/bruto (dua koma sepuluh gram bruto).1 (satu) unit sepatu warna orange yang didalamnya terdapat 1(satu) buah sarung timbangan elektrik warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) buah balutan kertas tulis yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar dan 1(satu) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,59 gram/bruto (tiga koma lima puluh sembilan gram bruto). 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 gram/bruto (nol koma delapan belas gram bruto).. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat plastik klip transparan kecil kosong. 1 (satu) buah handphone Realme warna biru. 1 (satu) buah handphone Oppo warna silver. 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam.. Uang tunai Rp.220.000, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra-X warna merah tanpa plat..

Kronologis penggerebakan dirumah tersebut berawal pada hari Sabtu (11/07/2026) sekitar pukul 22.30! wib ada informasi dari masyakarat kepada tim opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu tentang ada transaksi Narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga dilingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Timur dan dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul.00.15 Wib, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus S.H.M.H perintahkan Kanit Reskrim Ipda Pol Ramadhan Hilal S.E. S.H berserta tim opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu untuk melakukan penggrebekan pada satu unit rumah dimaksud. Dan, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan 4(empat) orang laki laki.. Dan,tersangka Yudi Pristiwa kepada Polisi mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sabu tersebut kepunyaannya untuk dijual serta diedarkan. Pelaku mengaku barang narkotika sabu diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Simpang Sukarame Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

Ke empat (4) orang tersangka yang diamankan berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya diserahkan ke satuan narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk dilimpahkan penanganan perkaranya.

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.