DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus seorang pria paruh baya berinisial R (59) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah masjid di wilayah Kandis pada Minggu dini hari.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berinisial R.M. (12), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga pada Kamis (9/7/2026). Mendengar pengakuan tersebut, ibu kandung korban, R.S. (35), langsung membuat laporan resmi ke Polres Dumai pada Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi sekitar dua tahun lalu di warung milik pelaku yang berlokasi di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Saat itu, korban tengah berbelanja di warung milik pelaku.
Polisi yang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum. Dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku R (59) telah mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban anak.
Rilis Muhammad
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















