Beranda Berita Hukum Lapor Pak Kapoldasu, Nama Tatok Marsel Diduga Bandar Narkoba Sabu Kebal Hukum...

Lapor Pak Kapoldasu, Nama Tatok Marsel Diduga Bandar Narkoba Sabu Kebal Hukum Bisa Tangkapkan Orang. 

4
0

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com -Geger nama Tatok, warga Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, tidak asing lagi bagi masyakarat dan aparat penegak hukum (APH) yang berada diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu Polda Sumatera Utara. Pasalnya, nama Tatok, umur lebih kurang 40 tahunan, ciri rambut cepak pendek, badan tegap dan berotot , wajah bulat sawo mateng suku Jawa , warga Marbau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ini, diduga mantan Residivis dugaan kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Dan, terkenal cukup licin dan kenal hukum.

Tim Jurnalis awak media saat ketemu dengan nama Tatok ditempat rumah kediamannya di Desa Marbau Selatan (Marsel) Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara , wilayah hukum Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu tersebut. Bahwa, saat dilakukan Konfirmasi , Tatok mengakui bisnis transaksi peredran gelap Narkotika diduga jenis sabu diwilayah hukum Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu. Bisnis transaksi peredaran gelap narkotika diduga sabu milik Tatok tersebut, katanya berada didaeah bawah di sekitaran Kecamatan Marbau.

 

“Daerah para pare , dan di Marsel ini juga kebawah Marbau “, ucapnya kepada tim wartawan, Selasa (06/10/2026).

Namun, Tatok tidak mengakui ada melakukan jebakan, menangkapkan salah seorang anggotanya inisial DK warga lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau.

“Tidak ada niat kita menangkapkan orang pak. Si DK, itu punya utang setoran sabu kepada saya dan berulangkali saya tagih, selalu menghindar. Saya pun pak setoran lagi, ke atas , banyak mau dibayar “, katanya.

 

Tatok berbohong dengan mengatakan, bahwa ianya sore mendatangi rumah anggota DK, bersama Olend. Sampai dirumah DK di Kelurahan Marbau, Tatok meminta uang setoran barang narkotika sabu kepada DK. Namun, DK hanya sanggup mencicil utang sabunya kepada Tatok sang bandar narkoba wilayah hukum Polsek Marbau Polres Kabupaten Labubanbatu tersebut.

“Tidak benar saya ada tangkap kan DK. Saya datang kerumah DK malam itu , meminta utang setoran uang sabunya. Setelah DK kasih Dua juta lima ratus kepada saya, lalu saya pergi dan tiba tiba masuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu Katim Aipda Feri Sembiring . Habis saya tidak tau, kalau malam itu si DK ditangkap “, ucapnya membantah dengan wajah kebingungan saat dikompirmasi wartawan pekarangan rumah daerah Marsel..

 

Terpisah, menurut keterangan istri DK dan keluarga, bahwa pada malam Senin sekitar pukul 23.00 wib, datang Tatok kerumah jumpain DK. Setelah Tatok dan DK berdebat masalah uang setoran sabu si Tatok. Dan, DK berikan uang kepada Tatok senilai Dua juta lima ratus ribu rupiah (2.500.000).

” Setelah diberikan bang DK , uang Dua juta lima ratus itu, lalu Tatok keluar dari rumah , dan tiba tiba muncul Polisi dari Polres Rantauprapat , namanya bang Feri. Dan,langsung menggeledah bang DK, ditemukan lah plastik, katanya sabu dari dalam kantong DK. Selanjutnya, DK dibawa oleh Polisi Polres itu “, terang keluarga DK, kepada awak Jurnalis tim..

 

Ditempat terpisah, insial DK saat dikompirmasi diruang Juper penyidik satres narkoba Polres Kabupaten Labubanbatu, mengakui perbuatannya, ada utang narkoba sabu kepada Tatok.

“Delapan juta sudah saya bayar. Entah berapa lagi kurang nya , terus kurang setor lagi, kata Tatok. Malam Senin itu sebelum aku ditangkap kan si Tatok. Aku kasih dia lagi Dua juta lima ratus. Jadi tidak habis habis utang ku kepada narkoba itu. Ini sudah ditangkap kan nya aku sama Katim Feri Sembiring malam Senin itu “, ucap DK saat diruangan Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu.

 

Keluarga DK, berharap dan juga bermohon kepada pihak Kapolres Kabupaten Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu, supaya bertindak adil dan melakukan tindakan penangkapan terhadap Tatok warga Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labura tersebut yang mana telah memberikan narkotika diduga jenis sabu kepada keluarga mereka yaitu DK untuk di perjalanan belikan kepada masyarakat.

 

” Saya berharap dan minta tolong kelas pak Polisi Polres Labuhanbatu , unruk bertindak , mohon tangkap Tatok yang jerumuskan suami saya DK ke penjara karena narkoba sabu si Tatok itu. Mohon ke adilannya pak Polisi. Apakah si Tatok yang setiap saat datang kerumah kami minta setoran uang narkoba sabu, Tatok kebal hukum dan tidak bisa ditangkap pak Polisi. Mohon keadilannya pak “, ungkap istri dari DKI sedih dan merasa terpukul atas musibah yang menimpanya. Dan, semoga pak Polisi di Polres Kabupaten Labuhanbatu mau mendengarkan keluhan keluarga dari DKI.

By penulis (Mora Tannjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan