Bandung – Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan dukungan moral terhadap langkah Wakil Wali Kota Bandung, Hj Erwin, dalam mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Bandung, khususnya terkait penertiban aktivitas perdagangan minuman keras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara konsisten, profesional, dan berkeadilan.
Masyarakat menilai bahwa upaya penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat berharap sinergi antara Pemerintah Kota Bandung, Satpol PP, aparat terkait, dan berbagai unsur masyarakat dapat terus diperkuat guna mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Wali Kota Bandung atas upaya penegakan Perda yang dilakukan bersama jajaran Satpol PP Kota Bandung. Mereka berharap langkah penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bangbang, menegaskan bahwa penegakan Perda merupakan bagian dari tugas dan kewajiban Satpol PP sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Sudah menjadi kewajiban Satpol PP untuk melakukan penegakan peraturan daerah dan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan persuasif, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat luas.
Rilis: detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















