Beranda Investigasi Pejabat Pelaksana Dan Pengawas Revitalisasi Dinas Pendidikan Labuhanbatu Dipertanyakan.

Pejabat Pelaksana Dan Pengawas Revitalisasi Dinas Pendidikan Labuhanbatu Dipertanyakan.

2
0

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com

Pejabat pelaksanaan bantuan pemerintah Revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN ) Kementerian pendidikan Indonesia tahun anggaran 2026 se Kabupaten Labuhanbatu dipertanyakan.

Pasalnya, Kepala dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan S.H, saat di kompirmasi awak Jurnalis, terkait pelaksanaan proyek pembangunan dan rehab bangunan gedung sekolah SD Negeri se Kabupaten Labuhanbatu, tentang nama pejabat pengawas dan pelaksana Revitalisasi di Kabupaten Labuhanbatu yang di sebut P2SP selaku pelaksana proyek Revitalisasi..

Ironis, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaha Pohan S.H, yang juga selaku pejabat Plt Sekdakab Labuhanbatu, terkesan sembunyikan nama pejabat P2SP terkait pelaksanaan proyek Revitalisasi se Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (11/09/2026).

Miris, Kepala sekolah SD Negeri 07 Pangkatan dan Kepala sekolah SD Negeri 05 Kecamatan Rantau Selatan serta Kepala sekolah SD Negeri 15 Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, enggan memberikan siapa sebenarnya pejabat P2SP dalam pelaksanaan Revitalisasi di sekolah SD Negeri dan SMP Negeri se Kabupaten Labuhanbatu.

Sebab, menuruti Kepala dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, bahwa pengawas dan pelaksana kegiatan proyek bantuan pemerintah dana Revitalisasi satuan pendidikan se Kabupaten Labuhanbatu tersebut adalah pejabat P2SP. Dan, sampai berita ini dilansir, Kepala dinas Pendidikan dan Kepala sekolah SD Negeri yang mendapat bantuan dana Revitalisasi, tidak mau terbuka dan tranparansi memberikan nama pejabat P2SP sebagai pelaksana proyek Revitalisasi di Kabupaten Labuhanbatu.
By Penulis ( Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan