Beranda Peradilan PPWI Inhil Pertanyakan Pajak Perkebunan, Bappenda Malah Minta Data, Apa kerjanya?

PPWI Inhil Pertanyakan Pajak Perkebunan, Bappenda Malah Minta Data, Apa kerjanya?

1
0

Inhil – Dugaan belum optimalnya pembayaran pajak dari sektor perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai menuai pertanyaan. Dengan banyaknya aktivitas perkebunan di daerah ini, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana pendataan dan pengawasan terhadap kewajiban pajak perusahaan dilakukan pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pajak, Kadis Bapenda Inhil justru mengarahkan awak media kepada bagian teknis.

Namun yang membuat persoalan semakin menarik, ketika bagian teknis dikonfirmasi, pihak tersebut mengaku tidak memiliki data dan justru meminta data kepada awak media.

Jika Bapenda memiliki UPT di setiap kecamatan, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana fungsi UPT tersebut dalam melakukan pendataan potensi pajak, pemutakhiran data wajib pajak, pemantauan penerimaan serta pelaporan persoalan perpajakan di wilayah kerjanya.

Ketua PPWI DPC Inhil, Rosmely, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.

“Media melakukan fungsi kontrol sosial, bukan menjadi petugas pendataan pemerintah. Kalau bagian teknis mengatakan tidak punya data dan malah meminta kepada awak media, tentu publik bertanya-tanya bagaimana sistem pendataan dan pengawasan pajak selama ini berjalan,” ujar Rosmely.S.H, Jumat 4 September 2026.

Menurutnya, keberadaan UPT Bapenda di kecamatan seharusnya dapat menjadi salah satu ujung tombak pemerintah dalam memperoleh informasi dan memperbarui data potensi pajak di wilayah masing-masing, sesuai kewenangan dan tugas yang diberikan.

“Kami tidak menuduh pemilik perkebunan mangkir pajak. Yang kami pertanyakan berapa perusahaan perkebunan yang menjadi wajib pajak, berapa yang sudah membayar dan apakah ada tunggakan? Pemerintah harus mampu menjawab berdasarkan data,” tegas Rosmely.

Persoalan ini menjadi penting karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Jangan sampai potensi penerimaan dari sektor perkebunan yang begitu besar justru tidak terpetakan dengan baik.

Bapenda Inhil diminta membuka data dan menjelaskan fungsi UPT Bapenda di setiap kecamatan, apakah benar telah menjalankan fungsi pendataan dan pengawasan pajak secara optimal, atau justru data potensi pajak perkebunan masih menjadi tanda tanya ?

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bapenda Inhil, UPT Bapenda di kecamatan, instansi teknis terkait maupun perusahaan perkebunan yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi.

Setiap klarifikasi yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari upaya media menjaga prinsip keberimbangan dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.

Editor: Mhd


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan