Beranda Nasional Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cikakak

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cikakak

1

Bandung, 10 Juni 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama unsur TNI, Polri, kewilayahan, serta dinas terkait melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Cikakak, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pada Rabu (10/6/2026).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pasukan yang dipimpin oleh Kapolsek Cicendo, dilanjutkan dengan arahan dari Camat Cicendo serta Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Bandung. Penertiban dilakukan melalui pembongkaran bangunan menggunakan alat jack hammer dan peralatan pendukung lainnya. Material hasil pembongkaran kemudian diangkut oleh dinas terkait ke lokasi pembuangan yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak enam bangunan liar yang berdiri di atas aliran Sungai Cikakak. Dari jumlah tersebut, dua bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara empat bangunan lainnya dibongkar oleh petugas gabungan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gesekan maupun kejadian yang tidak diinginkan.

Satpol PP Kota Bandung juga menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 82 bangunan liar di kawasan Makam Pandu yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) Satpol PP dan ketentuan yang berlaku bersama perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga fungsi sungai dan ruang publik, serta mengoptimalkan upaya penegakan peraturan daerah guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Rilis: Dani


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.