Bandung – Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur dan Kebijakan (APAK) Jawa Barat mendesak Inspektorat Kota Bandung untuk mengambil langkah nyata terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Inspektorat Kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, APAK menegaskan pentingnya menjaga independensi Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah. Menurut mereka, fungsi pengawasan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan atau intervensi dari dinas maupun pihak lain.
“Jangan sampai lembaga pengawas ini kehilangan independensinya. Pengawasan harus dilakukan secara profesional dan objektif demi menjaga kepercayaan publik,” tegas perwakilan APAK.
Sistem Tender dan Pengadaan Jadi Sorotan

Selain menyoroti kinerja pengawasan, APAK juga mengungkap sejumlah temuan terkait sistem pengadaan barang dan jasa melalui LPSE dan E-Katalog. Berdasarkan data yang mereka miliki, masih ditemukan indikasi bahwa sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memiliki sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
APAK juga mengaku menemukan kasus pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan sebelum diterbitkannya Surat Perjanjian Kerja (SPK), yang seharusnya menjadi dasar hukum pelaksanaan pekerjaan.
“Kami memiliki data terkait pengadaan WiFi sekolah, mebel, hingga barang dan jasa di RSUD Ujung Berung. Jika tidak ada keberanian untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini, kami siap membuka seluruh bukti yang kami miliki kepada publik,” ujar Yadi.
Sekretaris II APAK Jawa Barat, Agus, menambahkan bahwa dugaan praktik pengondisian proyek dan kegiatan disebut terjadi di sejumlah OPD, di antaranya DPKPPP, Dinas Pendidikan, hingga BKPSDM.
“Kami melihat kondisi ini sangat memprihatinkan. Bandung sedang menghadapi situasi darurat integritas dan tata kelola. Karena itu, kami meminta adanya langkah konkret untuk memperbaiki kinerja ASN dan sistem pengawasan yang ada,” katanya.
Inspektorat Akui Keterbatasan dan Tingginya Beban Kerja
Menanggapi berbagai laporan dan pertanyaan yang disampaikan APAK, perwakilan Inspektorat Kota Bandung, Ginting, menyatakan bahwa tidak seluruh persoalan dapat dijawab secara rinci dalam forum tersebut. Ia memastikan seluruh masukan akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait persoalan di Perumda Pasar, Inspektorat mengaku telah melakukan peninjauan, namun hingga kini belum terdapat hasil tindak lanjut final karena sebagian aspek teknis berada dalam kewenangan manajemen perusahaan.
Sementara itu, pejabat Inspektorat lainnya, Robiyana, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus melalui proses verifikasi dan telaah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan apakah laporan tersebut didukung fakta dan bukti yang memadai.
“Setiap laporan harus kami kaji secara cermat sesuai regulasi. Dalam waktu bersamaan, satu tim bisa menangani beberapa penugasan sekaligus sehingga proses pemeriksaan membutuhkan waktu,” jelasnya.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Sebagai hasil akhir audiensi, Inspektorat Kota Bandung menyatakan akan meneruskan seluruh laporan, masukan, dan temuan yang disampaikan APAK kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Meski demikian, hingga pertemuan berakhir belum terdapat kepastian mengenai jadwal maupun bentuk tindakan konkret yang akan dilakukan.
APAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut. Masyarakat pun kini menunggu apakah berbagai temuan yang telah disampaikan akan berujung pada langkah penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan, atau hanya berhenti sebagai laporan administratif semata.
Editor:Detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















