Beranda Berita Hukum Kasat Narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu Bersama Tim Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu,...

Kasat Narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu Bersama Tim Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu, Vape Dan Yakuza Dirutan Labuhanbilik.

8

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com

Sabtu (20/06/2026) Kasat narkoba Polres Kabupaten. Labuhanbatu AKP HARDIYANTO SH MH berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika Jenis sabu-sabu dan Vape Mengandung cairan Etomidate jenis Yakuza di Rutan Lapas Kelaa III Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan pegawai lapas..

Peristiwa bermula ketika Sat narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan Vape jenis Yakuza yang mengandung cairan etomidate di dalam lapas kelas III Labuhanbilik ,

Menindak lanjuti informasi tersebut kasat narkoba membentuk tim dan langsung memimpin pengungkapan kasus tersebut bersama Kanit 1 Ipda Satrawan ginting dan Katim 1 Unit 1 Bripka Syahputra SH dan Katim 2 unit 1 Aiptu Sumedi SH.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pukul 16.00 Wib Tim berhasil mengamankan Pegawai Lapas Labuhanbilik atas nama Ahmad Ilham (AI) di halaman kantor Lapas Labuhanbilik dengan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8.16 gram Bruto.
5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 1.60 gram bruto.1 (satu) buah liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate warna hitam. 1 (satu) buah liquid vape dengan merek Rolv . 2 (dua) bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL dan Squid Game. 1 (satu) buah alat hisap elektrik warna hijau dengan merek Djoy. 1 (satu) buah alat hisap eletrik warna kuning dengan merek Rolv, . 1 (satu) buah alat hisap elektrik warna hitam dengan merek Relx. 1 (satu) buah kotak warna abu abu dengan bertuliskan Djoy Beam Pro. 1 (satu) buah plastik warna putih,. 1 (satu) unit HP android warna ungu dengan merek Oppo.

Atas keterangan pelaku ianya mendapat barang tersebut dari seorang warga binaan yang bernama Faisal Iwanda Nasution yang sebentar lagi akan bebas menjalani hukumannya. Terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan intensif dan didapat keterangan keterlibatan pelaku lainnya , selanjutnya Kasat narkoba dan tim di bantu oleh Kalapas Labuhanbilik dilakukan pemeriksaan di dalam Lapas, hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 Sekira pukul 14.00 wib, di Rutan Lapas Kelas III Labuha bilik. Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu

Tim menemukan kembali narkotika jenis sabu dan Vape getar ditangan warga binaan atas nama Prayetno Harahap als Tole, 36 tahun warga lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan..

Barang bukti yg ditemukan di tangan prayetno Harahap alias Tole ,1. 6 (enam) bungkus plastik klip besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 250 gram bruto. 10 (sepuluh) bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan plastik klip kosong. Lakban Kuning dan Tisu pembalut bungkusan Narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah plastik kresek warna Hitamdan 1 (Satu) buah bantal.

5 orang warga binaan Lapas Labuhanbilik turut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan dan peran masing masing, yaitu, nama Yusril Ihza Mahendra Lubis 26 tahun., pekerjaan wiraswasta warga binaan kelas III Labuhanbilik alamat dusun Sei Merdeka Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Kedua, nama Ibnu Hajar alias Ibnu, 27 tahun warga binaan lapas kelas III alamat jalan Rel Kereta Api lingkungan III desa Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Ketiga, nama Sunarho alias Brewok , 33 tahun warga binaan lapas kelas III Labuhanbilik. Para pelaku saat ini dalam proses Polres Kabuapten Labuhanbatu.
By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.