Bandung — Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan videotron yang terpasang di atas pos polisi di kawasan Jalan Surapati, Kota Bandung, telah dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Muhammad Cris Hari dari bidang terkait di Satpol PP Kota Bandung menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada instansi perizinan untuk memastikan status legalitas titik pemasangan videotron tersebut.
“Sesuai yang telah kami sampaikan, untuk perizinannya kami mengonfirmasi kepada dinas perizinan apakah titik yang dimaksud memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) atau tidak, termasuk memastikan bentuk dan mekanisme penayangannya, mengingat lokasi tersebut berada di area pos pengaturan kepolisian dan berkaitan dengan penayangan iklan layanan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, videotron yang dipasang pada fasilitas atau sarana umum, termasuk yang berada di atas pos polisi, wajib memenuhi persyaratan perizinan dan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian antara lain:
- Kewajiban Perizinan
Setiap penyelenggaraan videotron sebagai media reklame harus memiliki izin yang diterbitkan oleh instansi berwenang, termasuk izin konstruksi dan izin penyelenggaraan reklame sesuai ketentuan yang berlaku. -
Kewajiban Pajak Reklame
Videotron yang digunakan untuk kepentingan komersial merupakan objek pajak reklame dan wajib memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai peraturan yang berlaku. -
Status Kepemilikan
Videotron yang terpasang pada atau di atas fasilitas umum tidak serta-merta menjadi aset instansi pemerintah atau kepolisian. Pada umumnya, media reklame tersebut dimiliki dan dikelola oleh pihak ketiga atau perusahaan penyelenggara reklame yang bekerja sama sesuai mekanisme yang diatur oleh pemerintah daerah. -
Penegakan Aturan
Apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang dan penyelenggaraan reklame, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif, termasuk penghentian penayangan, pencabutan izin, hingga pembongkaran konstruksi reklame sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Bandung melalui perangkat daerah terkait akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap status perizinan serta kesesuaian penyelenggaraan videotron pada lokasi dimaksud untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi.
Rilis: detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















