INDRAGIRI HILIR — Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Desa Saka Palas Jaya (SP 14), Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dan indikasi penggelembungan anggaran (mark-up). Proyek yang menggunakan dana desa tersebut disorot tajam setelah adanya ketidaksesuaian mencolok antara realisasi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh awak media pada akhir Desember 2025, terdapat tiga poin utama yang menjadi temuan krusial:
Budidaya Jagung Rp51 Juta: Program penanaman jagung di atas lahan seluas dua hektare dinilai tidak masuk akal oleh warga setempat. Petani lokal menyebut anggaran sebesar itu seharusnya sudah sangat cukup bahkan bersisa untuk membeli lahan baru sekaligus biaya tanam.
Kandang Kambing Rp88 Juta Asal-asalan: Pembangunan kandang kambing berukuran 6 x 12 meter berbahan kayu akasia tersebut dinilai dibangun secara asal-asalan, tidak kokoh, dan belum rampung sepenuhnya hingga akhir tahun.
Misteri Pengadaan Kambing Rp46 Juta: Direktur BUMDes menyiapkan Rp46 juta untuk 55 ekor bibit kambing, namun hingga kini tidak ada satu pun ekor kambing yang tampak di lokasi karena kandang belum selesai dibangun.
Kepala Desa Mengaku Tak Tahu, Ketua BUMDes Sebut Ada “Bagi-Bagi” Jatah
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Saka Palas Jaya, Samijo, mengaku sama sekali tidak mengetahui detail teknis pelaksanaan anggaran tersebut dan meminta wartawan langsung menanyakannya kepada pihak BUMDes.
Di sisi lain, Direktur BUMDes Muhammad Ali melontarkan pengakuan mengejutkan. Ia menyebut ada 11 orang dari unsur desa, kecamatan, hingga aparat Polsek setempat yang ikut “mengawasi” sekaligus diduga menerima bagian dari aliran anggaran ketahanan pangan tersebut.
Sementara itu, pihak Pengawas Kecamatan saat dihubungi via telepon enggan memberikan penjelasan rinci dan hanya mengklaim singkat bahwa seluruh program di lapangan sudah berjalan sesuai dengan RAB.
Kasus ini kini memicu desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera turun tangan mengusut tuntas transparansi anggaran tersebut demi mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Saat awak media menghubungi kepala desa dan sekretaris desa lewat Seluler tidak diangkat. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















