Bandung, 26 Mei 2026 – Satgas Linmas Kecamatan Astanaanyar melaksanakan kegiatan pembongkaran dan pembersihan bangunan tidak layak yang berlokasi di Jalan Pelindung Hewan, RW 07 RT 05, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Kegiatan ini dilakukan terhadap bangunan yang dinilai berdiri pada area yang tidak sesuai peruntukannya serta berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Astanaanyar dan melibatkan unsur Satgas Linmas Kecamatan Astanaanyar, jajaran Kelurahan Pelindung Hewan, personel Satpol PP Kota Bandung, serta pengurus lingkungan setempat.

Melalui kegiatan ini, pemerintah kewilayahan berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat. Sinergi antar instansi dan partisipasi warga diharapkan terus terjalin dalam mendukung penataan lingkungan serta penegakan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Astanaanyar.
Untuk informasi lebih lanjut:
Kecamatan Astanaanyar / Kelurahan Pelindung Hewan
Kota Bandung
Rilis:detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















