Tembilahan, 5 Juli 2026 – Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Suyuti, mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan yang menimpa Sekretaris PKC PMII Riau, Sahabat Supriadi, di Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru.
Menurut Muhammad Suyuti, dugaan tindakan kekerasan tersebut merupakan peristiwa yang harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Saya mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap Sahabat Supriadi. Tidak ada ruang untuk tindakan kekerasan dalam negara hukum. Saya mendesak Kapolda Riau beserta jajaran agar bergerak cepat mengusut kasus ini, mengidentifikasi, dan menangkap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Suyuti.
Ia menilai penanganan yang cepat, profesional, dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, setiap bentuk kekerasan harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Sebagai Ketua IKA PMII Indragiri Hilir, Muhammad Suyuti menyatakan solidaritas kepada Sahabat Supriadi dan berharap korban memperoleh keadilan melalui proses hukum yang objektif.
Pernyataan Sikap IKA PMII Indragiri Hilir
- Mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau.
-
Mendesak Kepolisian Daerah Riau agar segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
-
Meminta aparat memberikan perlindungan kepada korban serta menjamin keamanan seluruh aktivis dan masyarakat dari segala bentuk kekerasan.
-
Mengajak seluruh kader PMII, alumni, dan elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara damai serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Menutup pernyataannya, Muhammad Suyuti menegaskan bahwa IKA PMII Indragiri Hilir akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum berjalan dengan adil.
“Kami percaya hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan di Provinsi Riau,” tutup Muhammad Suyuti.
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















