Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com
Inisial ZS 40 tahun warga desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan memakai sepeda motor jenis Matik, saat melintas dijalan dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam, kenderan ZS, diberhentikan oleh tim opsnal Polsek Bilah Hulu Poles Kabupaten Labuhanbatu.
Pada saat tim opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Kabupaten Labuhanbatu melakukan penggeledahan terhadap pelaku ZS, ditemukan
dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,57 gram. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu putih dan disimpan di dalam sebuah tas sandang berwarna hitam milik pelaku ZS, Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 21.25 wib, malam.
Penangkapan tersebut berawal laporan dari masyarakat kepada tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Kabupaten Labuhanbatu, menyebutkan insial ZS warga Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tersebut, diduga selaku pengedar narkotika jenis sabu sabu menuju arah dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam. Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi yang dimaksud. Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Juandi Ginting S.H berhasil mengamankan pelaku ZS bersama barang bukti narkotika jenis sabu sabu tepatnya dijalan lintas dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu.
Barang bukti yang turut diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 10,57 gram yang dibungkus dengan Tisu Putih juga turut diamankan barang bukti satu unit telepon genggam merek Oppo A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp95.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna cokelat tanpa pelat nomor polisi yang diduga digunakan oleh pelaku ZS saat berada di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku ZS mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut bernama Koko. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan orang yang disebutkan. Namun hingga saat itu, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa kawasan dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya mengamankan tersangka, menyita barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika.
Polisi menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polres Kabupaten Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan terhadap tersangka masih menunggu pembuktian di pengadilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
By penulis (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















