Bandung, 21 Mei 2026 — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung pada Kamis (21/5). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan kebijakan publik yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa membawa poster, spanduk, pembakaran ban,serta menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari transparansi kebijakan pemerintah daerah, persoalan pendidikan, meningkatnya angka pengangguran, hingga kondisi kesejahteraan masyarakat yang dinilai masih memerlukan perhatian serius.
Koordinator lapangan aksi menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah. Mahasiswa menilai perlu adanya ruang dialog terbuka antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengingatkan bahwa kebijakan publik harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak,” ujar salah satu perwakilan massa aksi dalam orasinya.
Selain menyampaikan tuntutan, mahasiswa juga mendesak DPRD Kota Bandung untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Aksi demonstrasi berlangsung di depan pintu utama gedung DPRD Kota Bandung dengan pengawalan aparat keamanan. Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif hingga massa membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan secara simbolis kepada perwakilan DPRD.
GMNI menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan terus menjadi bagian dari perjuangan rakyat dalam mengawal demokrasi, keadilan sosial, dan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat luas.
Editor: detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















