Bandung, 26 Mei 2026 — Masyarakat kembali mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah wilayah seperti Bunderan Cibiru, Dipatiukur sekitar kampus UNPAD, Leuwipanjang, Jalan Setiabudi, dan Kiaracondong.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung, penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan secara bebas dan hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum daerah.
Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana diperbarui dalam regulasi terbaru Pemerintah Kota Bandung, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya dapat diperjualbelikan di tempat tertentu, antara lain:
- Hotel berbintang;
- Restoran atau rumah makan berizin;
- Bar, pub, karaoke, dan kelab malam berizin;
- Supermarket atau hypermarket tertentu sesuai klasifikasi izin usaha;
- Tempat lain yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai ketentuan perizinan.
Sementara itu, perda secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi-lokasi berikut:
- Sekitar tempat ibadah;
- Sekolah dan kawasan pendidikan termasuk kampus;
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan;
- Terminal, stasiun, dan fasilitas umum;
- Kawasan permukiman warga;
- Pedagang kaki lima (PKL), kios liar, warung pinggir jalan, dan tempat tanpa izin resmi.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pembeli minuman beralkohol wajib berusia minimal 21 tahun dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP kepada penjual.
Masyarakat menilai sejumlah titik penjualan miras di Kota Bandung diduga tidak sesuai dengan ketentuan perda karena berada dekat kawasan pendidikan, permukiman warga, serta menggunakan izin usaha yang tidak sesuai dengan aktivitas perdagangan minuman keras.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, keresahan masyarakat, serta meningkatkan risiko sosial di lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Satpol PP Kota Bandung bersama dinas terkait untuk:
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha penjual minuman keras;
- Menertibkan kios, toko, dan tempat usaha yang menjual miras tanpa izin;
- Menutup tempat usaha yang melanggar Perda Kota Bandung;
- Menindak tegas pelaku usaha yang menyalahgunakan izin perdagangan;
- Menjamin penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
Penegakan perda secara konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, melindungi lingkungan pendidikan, serta menjaga keamanan masyarakat Kota Bandung dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Rilis Dani
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















